Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, telah mengumumkan kebijakan untuk menghapus sistem barcode dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh. Keputusan ini disampaikan dalam pidato resminya setelah dilantik pada 12 Februari 2025.
Mualem menyatakan bahwa penerapan sistem barcode selama ini justru menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang bepergian jauh. Ia menambahkan bahwa keluhan mengenai hal ini sering disampaikan oleh warga kepada dirinya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Gubernur Aceh. Namun, ia juga menjelaskan bahwa penggunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi bertujuan untuk pencatatan elektronik, sehingga Pertamina dapat melaporkan kepada pemerintah mengenai siapa saja yang menggunakan BBM bersubsidi. Program ini bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan, serta untuk mencegah penyelewengan.
Meskipun demikian, Mualem menegaskan bahwa penghapusan sistem barcode ini merupakan langkah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi tanpa harus melalui proses yang dianggap merepotkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antara petugas SPBU dan konsumen, serta meningkatkan empati di masyarakat.